Pada kesempatan kali ini - BCLS.com
Site is Ad Saifudin Hidayat
Ad Saifudin hidayat
00 Days
00 Hours
00 Minutes
00 Seconds
Catatan

Pada kesempatan kali ini

Tanpa Nama
Pada kesempatan kali ini Saya akan berbagi seputar properti syariah tanpa bank.

Apa bedanya dengan KPR yang sekarang menjamur di masyarakat.

Berikut adalah 6 perbedaan antara KPR Syariah, KPR Bank Syariah dan KPR Konvensional

Pihak yang bertransaksi

KPR Syariah: 2 Pihak yaitu antara pembeli dan developer
Bank Syariah: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
Bank Konvensional: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
Maka harus kita cermati apakah KPR bank baik syariah atau konvensional terjadi transaksi jual beli atau hanya pendanaan dari bank. Jika memang jual beli maka halal dan jika hanya pendanaan bank maka haram.

BARANG JAMINAN

KPR Syariah: Rumah yang di perjualbelikan/kredit tidak dijadikan jaminan
Bank Syariah: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
Bank Konvensional: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
Ada ikhtilaf ulama mengenai apakah barang yang diperjualbelikan boleh dijadikan jaminan atau dilarang. Dalam hal ini, KPR Syariah mengambil pendapat bahwa rumah yang sedang diperjualbelikan/kredit dilarang dijadikan jaminan.

SISTEM DENDA

KPR Syariah: Tidak ada denda
Bank Syariah: Ada denda
Bank Konvensional: Ada denda
Dalam KPR Syariah tidak boleh ada denda jika ada keterlambatan cicilan karena itu termasuk riba. Dalam jual beli kredit maka sejatinya adalah hutang piutang. Jadi jika harga sudah di akadkan maka tidak boleh ada kelebihan sedikitpun baik dinamakan denda, administrasi atau bahkan infaq sekalipun. Karena ini termasuk mengambil manfaat dari hutang piutang yaitu riba.

SISTEM SITA

KPR Syariah: Tidak ada sita
Bank Syariah: Tidak ada sita
Bank Konvensional: Ada sita
Dalam KPR Syariah tidak boleh melakukan sita jika pembeli tidak sanggup mencicil lagi. Karena rumah tersebut sudah sepenuhnya milik pembeli walaupun masih kredit. Solusinya adalah pembeli ditawarkan untuk menjual rumahnya baik lewat pembeli atau dengan bantuan developer.

Jika misal sisa hutang masih 100 juta kemudian rumah terjual 300 juta. Maka pembeli membayar sisa hutang yang 100 juta dan nilai 200 juta adalah hak pembeli.

SISTEM PENALTY

KPR Syariah: Tidak ada penalty
Bank Syariah: Tidak ada penalty
Bank Konvensional: Ada penalty
Jika pembeli mempercepat pelunasan misal dari tenor waktu 10 tahun kemudian di tahun 8 sudah lunas maka tidak ada penalty dalam KPR Syariah karena itu adalah riba. Bahkan ada sistem diskon yang nilainya dikeluarkan saat pelunasan terjadi.

SISTEM ASURANSI

KPR Syariah: Tidak ada asuransi
Bank Syariah: Ada asuransi
Bank Konvensional: Ada asuransi
Dalam KPR Syariah tidak memakai asuransi apapun karena asuransi adalah haram yang didalamnya ada riba, ghoror, maysir dan lain-lain.

SISTEM BI CHECKING ATAU BANKABLE

KPR Syariah: Tidak ada BI Checking/Bankable
Bank Syariah: Ada BI Checking/Bankable
Bank Konvensional: Ada BI Checking/Bankable
Dalam KPR Syariah tidak ada BI Checking/Bankable sehingga sangat memberikan kemudahan bagi calon pembeli yang kesulitan jika melalui sistem BI Checking/Bankable seperti:

1. Karyawan Kontrak
Syarat lolos BI Checking/Bankable secara umum adalah karyawan tetap. Jadi bagi karyawan kontrak akan kesulitan jika ingin membeli rumah lewat bank

2. Pengusaha/pedagang Kecil
Syarat lainnya yang bisa meloloskan calon buyer dari BI Checking/Bankable adalah pengusaha yang memiliki izin usaha dan laporan keuangan. Jadi bagi pedagang kecil seperti tukang bakso, somay, gorengan dan lainnya akan sulit jika ingin membeli rumah lewat bank.

3. Usia Lanjut
Calon pembeli yang sudah usia lanjut diatas 50 tahun maka tidak akan bisa membeli rumah lewat bank karena ada batasan usia produktif jika membeli lewat bank.

Inilah penjelasan tentang perbedaan properti syariah dengan KPR Bank baik Bank Syariah ataupun Konvensional.
Properti Syariah insyaa Allah dalam transaksinya terhindar dari sistem ribawi dan juga banyak kemudahan yang diberikan bagi para calon pembeli.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan informasi seputar properti syariah, silahkan kontak saya
Terima kasih

Getting Info...
Silahkan Pilih Warna Background Yang Cocok Buat Mata Anda
back to top
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.